Polresta Cirebon Gerebek Peredaran Obat Keras Ilegal, Nenek 61 Tahun Ditangkap

Muslimin, Jurnalis
Rabu 23 Juli 2025 04:05 WIB
Dua pelaku Penjual Obat Keras Ilegal (foto: dok ist)
Share :

Sumarni menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya dan menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang memperjualbelikan obat keras secara ilegal. Ini menyangkut keselamatan publik,” tegasnya.

Kini kedua tersangka ditahan di Mapolresta Cirebon dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membeli atau menjual obat keras tanpa resep dokter.

“Laporkan segala aktivitas mencurigakan kepada kami melalui Call Center 110 atau WhatsApp layanan pengaduan di nomor 0811-2497-497,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya