Jelang Vonis Hasto, KPK Tegaskan Sudah Bekerja Maksimal

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 25 Juli 2025 08:08 WIB
Terdakwa Hasto Kristiyanto (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Jumat (25/7/2025) siang. 

Hasto terjerat dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga penegak hukum yang menangani kasus ini menyatakan harapannya agar proses sidang berjalan lancar hingga pembacaan vonis oleh majelis hakim.

"Kami berharap prosesnya bisa berjalan dengan baik dan lancar," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (25/7/2025).

Asep mengatakan, bahwa KPK telah bekerja maksimal mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Kini pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.

“Kita sudah berusaha melaksanakan tugas mulai dari penyelidikan, penyidikan, sampai tahap penuntutan. Sekarang tinggal kita sama-sama menunggu dan tentu saja akan menghormati putusan majelis hakim,” jelasnya.

 

Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa sidang Hasto akan digelar siang ini, selepas salat Jumat, pukul 13.30 WIB.

“Sidang akan mengagendakan pembacaan putusan,” kata Andi.

Putusan akan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, bersama dua hakim anggota, Sunoto dan Sigit Herman Binaji.

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum KPK menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dalam sidang yang digelar pada 3 Juli 2025 lalu. Jaksa menyatakan Hasto terbukti melakukan suap dalam proses PAW anggota DPR RI serta menghalangi penyidikan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Selain itu, jaksa juga menuntut Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya