JAKARTA – Komisi III DPR RI menyampaikan hasil penelaahan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai pemisahan Pemilu nasional dan daerah. Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan bahwa hasil tersebut disusun dalam bentuk kajian dan masukan.
Hasil kajian itu disampaikan melalui surat resmi Komisi III kepada pimpinan DPR dan telah dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan IV DPR RI yang digelar hari ini, Kamis 24 Juli 2025.
“Surat dari Komisi III berkaitan dengan kajian telaah terhadap isu atau persoalan yang kemarin sedang bergulir dan menjadi bagian dari putusan MK,” ujar Puan, Jumat (25/7/2025).
Puan menambahkan, bahwa hasil kajian tersebut diserahkan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Apa yang menjadi masukan dari Komisi III, apa yang menjadi kajian dan telaahannya, kemudian diberikan kepada pimpinan DPR,” kata Puan.
Ia menegaskan bahwa meskipun kajian tersebut telah diserahkan, saat ini belum ada pembahasan mengenai rencana perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
“Tadi tidak membahas RUU, tidak ada pembahasan RUU MK,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, Komisi III telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama sejumlah pakar hukum tata negara dan akademisi pada Jumat (4/7/2025). RDPU itu difokuskan pada evaluasi proses, substansi, dan potensi dampak politik dari putusan MK terkait pemisahan Pemilu.
Hasil RDPU dan kajian yang dilakukan Komisi III kini telah resmi diserahkan kepada pimpinan DPR dan dicatat dalam Rapat Paripurna untuk ditindaklanjuti pada agenda berikutnya.
(Awaludin)