Ia menegaskan bahwa meskipun kajian tersebut telah diserahkan, saat ini belum ada pembahasan mengenai rencana perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
“Tadi tidak membahas RUU, tidak ada pembahasan RUU MK,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, Komisi III telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama sejumlah pakar hukum tata negara dan akademisi pada Jumat (4/7/2025). RDPU itu difokuskan pada evaluasi proses, substansi, dan potensi dampak politik dari putusan MK terkait pemisahan Pemilu.
Hasil RDPU dan kajian yang dilakukan Komisi III kini telah resmi diserahkan kepada pimpinan DPR dan dicatat dalam Rapat Paripurna untuk ditindaklanjuti pada agenda berikutnya.
(Awaludin)