Bawaslu Susun Usulan Revisi UU Pemilu, Soroti Sengketa hingga Hoaks

Felldy Utama, Jurnalis
Sabtu 26 Juli 2025 22:05 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (foto: Okezone)
Share :

Terkait pelanggaran TSM, Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu selama ini menggunakan pendekatan kuantitatif, sementara Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan aspek kuantitatif dan kualitatif. Ia berharap UU Pemilu ke depan dapat memberikan kejelasan soal batasan dan penilaian kedua pendekatan tersebut.

Bagja juga menekankan pentingnya kewenangan Bawaslu untuk merekomendasikan penghapusan (take down) konten pelanggaran di media sosial.

“Bawaslu perlu mendapatkan legitimasi dalam regulasi agar dapat memerintahkan atau merekomendasikan penghapusan konten yang mengandung misinformasi atau melanggar aturan kampanye, misalnya kampanye di masa tenang,” katanya.

Ia juga mengusulkan pembentukan unit siber terintegrasi di lingkungan Bawaslu. Unit ini dinilai penting untuk memperkuat koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Siber Polri, dan platform digital dalam menangani hoaks serta konten berbahaya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya