Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 79 karung beras SPHP kemasan 5 kg berisi beras oplosan, 4 karung bermerek lain dengan isi serupa, 18 karung kosong SPHP, 1 unit timbangan digital, 1 mesin jahit, 12 gulung benang, dan 2 buah mangkok.
Total beras oplosan yang diamankan diperkirakan mencapai 8–9 ton. Penyidik masih melakukan perhitungan rinci serta pendalaman terhadap kasus ini.
Ancaman Hukum dan Instruksi Pembersihan
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Saat ini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan distribusi beras curang ini.
Kapolda menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Kapolri untuk menindak tegas mafia pangan di seluruh Indonesia. Ia juga telah menginstruksikan jajaran di Riau untuk menyisir kemungkinan praktik serupa di berbagai kabupaten dan kota.
"Ini adalah bentuk keberpihakan negara terhadap hak-hak dasar rakyat. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat secara sistematis," tegas Kapolda.
(Awaludin)