Selain itu, Ray menekankan pentingnya pembekuan aset Riza Chalid di dalam negeri. Namun hal itu, katanya, hanya bisa dilakukan setelah penetapan status DPO.
"Kalau belum DPO, asetnya belum bisa dibekukan. Tapi kalau sudah masuk DPO, kejaksaan bisa membekukan asetnya sementara waktu,” pungkasnya.
(Awaludin)