“Untuk barang bukti, satu buah tangga, satu termos es batu, dan botol diduga berisi minuman keras,” ungkap Sigit.
Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, pelaku mengaku sempat minum minuman keras sebelum peristiwa terjadi. Ia membantah bleyer-bleyer sepeda motor saat datang.
Ia mengaku, dirinya dan korban sudah saling mengenal, namun sebelumnya tidak memiliki masalah. Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir ini mengaku emosi karena merasa dibentak.
“Pertama pukul-pukulan tangan kosong, saya jatuh kalah lalu lari cari batu, tangga, dan termos. Badannya lalu saya injak-injak. Bagian dada, kepala,” ucapnya.
(Arief Setyadi )