JAKARTA – Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna, mengatakan, bakal kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018–2023, M. Riza Chalid. Ia sebelumnya sudah dua kali mangkir.
"Setelah pemanggilan kedua, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan yang ketiga terhadap tersangka MRC. Tunggu saja nanti," ujarnya, Selasa 29 Juli 2025.
Namun, ia tidak merinci waktu pasti pemeriksaan terhadap Riza Chalid untuk ketiga kalinya itu. Sebab, penyidiklah yang berwenang menentukan pemanggilan dan akan menjadwalkannya terlebih dahulu.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk bisa membawa Riza Chalid kembali ke Indonesia. "Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang ada kaitannya untuk mendatangkan yang bersangkutan. Penyidik juga sudah mendeteksi keberadaan semuanya. Cuma, kita tidak bisa ungkap semua, itu strategi penyidik," katanya.
(Arief Setyadi )