Abdullah mendesak Polda Sumatera Barat untuk tidak hanya menindak pelaku di lapangan, namun juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan aktor intelektual di balik perusakan tersebut.
"Polda Sumbar harus selidiki aktor intelektual, penghasut, atau pihak-pihak yang secara sistematis mendorong terjadinya kekerasan berbasis identitas itu," tegas Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI itu.
"Ini penting untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara utuh dan tidak berhenti pada pelaku teknis semata," lanjutnya.
Dalam konteks negara hukum (rechtsstaat), Abdullah menegaskan bahwa perusakan rumah ibadah merupakan kejahatan serius terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan.
“Hal ini sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945, serta peraturan perundang-undangan lain yang relevan, seperti UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama,” ujarnya.