Lebih lanjut, Abdullah meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola penanganan kasus-kasus intoleransi oleh aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan. Menurutnya, selama ini penyelesaian kasus intoleransi kerap kali berujung pada kompromi administratif atau mediasi sepihak yang tidak menguntungkan korban dan justru memperkuat impunitas bagi pelaku.
“Tidak boleh ada pembiaran atau penyelesaian kompromistis terhadap kejahatan kebencian. Negara tidak bisa tunduk pada tekanan kelompok mayoritas ketika konstitusi sudah tegas melindungi semua warga negara secara setara,” pungkasnya.
(Awaludin)