Konstitusionalitas UU TNI: Menyelami Internal Morality dalam Aspek Prosedural dan Substantif Pembentukan UU TNI

Opini, Jurnalis
Kamis 31 Juli 2025 22:18 WIB
Pengajar Hukum Tata Negara dan Ahli Legislasi Sudirman (foto: dok ist)
Share :

Dalam aspek nilai konstitusional, UU TNI menegaskan peran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi rakyat dan anggota militer itu sendiri. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang atas pengakuan dan perlindungan hukum yang adil. Revisi UU TNI berupaya mewujudkan hal itu melalui kejelasan norma, transparansi prosedur, dan keterlibatan publik. Bahkan, pengaturan OMSP yang sebelumnya sering dijalankan secara tidak terstandar, kini memiliki payung hukum yang kokoh dan terukur.

Keadilan substantif juga menjadi bagian integral dalam revisi UU ini. Penataan ulang struktur kepangkatan dan usia pensiun tidak hanya berbasis rasionalitas administratif, tetapi juga menimbang aspek distribusi keadilan dalam institusi militer. Prajurit yang memiliki keahlian strategis tetap dapat diperpanjang masa tugasnya secara selektif, tetapi tidak menghambat regenerasi. Ini menunjukkan bahwa negara menjamin peluang karier yang adil sekaligus memelihara efisiensi organisasi militer secara menyeluruh.

Prinsip good governance juga menjadi ruh dari proses legislasi UU TNI. Pemerintah tidak hanya menyusun RUU secara tertutup, melainkan melibatkan masyarakat sipil, pakar, dan institusi strategis. Ini mencerminkan bentuk demokrasi deliberatif yang tidak sekadar prosedural, tetapi juga substantif. Lemhannas RI, misalnya, menjadi fasilitator berbagai diskusi publik sejak 2023. Pendapat dan rekomendasi dari publik dimasukkan dalam naskah akademik dan bahan legislasi resmi.

Menariknya, UU TNI juga membuka ruang bagi pengujian konstitusional lebih lanjut jika di masa mendatang terdapat ketidaksesuaian dengan perkembangan politik atau sosial. Hal ini menunjukkan keterbukaan sistem hukum terhadap koreksi dan penyempurnaan. Sebagaimana dikatakan oleh Ronald Dworkin, hukum yang baik adalah hukum yang terbuka terhadap interpretasi moral dan evaluasi publik. Dalam kerangka ini, revisi UU TNI bukanlah dokumen final, tetapi living law yang terus dievaluasi dalam konteks nilai-nilai konstitusi dan moralitas publik.

Kritik terhadap partisipasi publik yang dianggap hanya formalitas sebenarnya tidak berdasar jika meninjau dokumentasi yang diserahkan pemerintah. Dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, pemerintah mampu menunjukkan bukti nyata bahwa FGD dan uji publik dijalankan dengan serius dan melibatkan pihak-pihak independen. Bahkan, rekomendasi dari berbagai kalangan dikaji dan diintegrasikan dalam draft final RUU. Ini membuktikan bahwa partisipasi publik tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi bagian integral dari proses substansi hukum.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya