Guru SMAN 1 Bandung Dilaporkan Hilang, Tinggalkan Surat Wasiat Ingin Terjun ke Citarum

Agus Warsudi, Jurnalis
Kamis 31 Juli 2025 01:05 WIB
Sungai Citarum (foto: Okezone)
Share :

BANDUNG - Ardie Richardiansyah, guru mata pelajaran Ekonomi di SMAN 1 Bandung, dilaporkan hilang sejak Kamis 24 Juli 2025.

Sebelum menghilang, pria berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini disebut sempat menulis surat wasiat berisi keinginan untuk terjun ke Sungai Citarum.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 1 Bandung, Kardiana, membenarkan bahwa pihak sekolah menerima laporan hilangnya Ardie dari keluarganya. Menurutnya, keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Coblong.

“Kami kehilangan guru ekonomi, namanya Pak Ardie, sejak Kamis (24/7) lalu. Kabar ini kami peroleh dari pihak keluarga, dan sudah dilaporkan ke kepolisian,” kata Kardiana, Rabu (30/7/2025).

Menurut Kardiana, komunikasi terakhir dengan Ardie terjadi pada Rabu (23/7), sehari sebelum dilaporkan hilang. Saat itu, tidak ada tanda-tanda bahwa Ardie tengah menghadapi persoalan pribadi atau tekanan tertentu.

“Kami menduga hilangnya korban berkaitan dengan urusan pribadi. Tapi sejauh yang kami tahu, dia terlihat baik-baik saja. Anak ini supel, gaul, dan tidak pernah curhat soal masalah,” ungkapnya.

 

Kardiana juga membenarkan informasi mengenai adanya surat wasiat yang ditinggalkan oleh korban. Dalam surat tersebut, korban diduga mengungkap niat untuk mengakhiri hidupnya dengan terjun ke Sungai Citarum.

“Kami dengar memang ada surat wasiat. Isinya menyebutkan niat korban untuk terjun ke Sungai Citarum,” kata Kardiana.

Korban diketahui tinggal di sebuah kontrakan di Jalan Dipatiukur, tidak jauh dari kediaman keluarganya.

Ardie telah mengajar di SMAN 1 Bandung sejak tahun 2016. Ia memulai karier sebagai staf tata usaha, sebelum akhirnya lolos seleksi PPPK dan menjadi guru mata pelajaran ekonomi.

Menanggapi kemungkinan status kepegawaian korban ke depan, Kardiana menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Dinas Pendidikan.

“Kalau nanti ditemukan, apakah akan dilanjutkan atau tidak sebagai guru, itu kewenangan dinas. Karena P3K itu ada perjanjian kerja. Kalau melanggar, bisa diberhentikan,” ujarnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya