Sekitar 144 dari 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengakui Palestina sebagai sebuah negara, termasuk sebagian besar belahan bumi selatan serta Rusia, China, dan India.
Namun, hanya segelintir dari 27 negara anggota Uni Eropa yang melakukannya, sebagian besar negara bekas komunis serta Swedia dan Siprus.
Majelis Umum PBB menyetujui pengakuan de facto atas negara berdaulat Palestina pada November 2012 dengan meningkatkan status pengamatnya di badan dunia tersebut dari "entitas" menjadi "negara non-anggota".
(Rahman Asmardika)