Sejumlah negara anggota Uni Eropa hingga kini masih belum memberikan pengakuan resmi terhadap kedaulatan Negara Palestina, meskipun secara politik mendukung solusi dua negara. Meski demikian, tekanan dari masyarakat sipil, parlemen, dan perkembangan geopolitik terbaru — termasuk langkah Prancis dan potensi dukungan Inggris — semakin memperkuat desakan terhadap negara-negara tersebut untuk mempertimbangkan kembali posisi mereka dalam mendukung keadilan dan hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat Palestina.
Kebijakan luar negeri Indonesia secara konsisten menempatkan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina sebagai salah satu prioritas utama dalam politik luar negerinya. Dalam berbagai kesempatan, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa pengakuan terhadap Palestina sebagai negara berdaulat merupakan langkah moral dan politik yang sesuai dengan amanat konstitusi, khususnya Pembukaan UUD 1945 yang menolak segala bentuk penjajahan.
“Oleh sebab itu, rencana pengakuan dari Prancis dan Inggris terhadap kedaulatan Palestina dapat menjadi angin segar untuk mewujudkan perdamaian bagi saudara-saudara kita di Palestina — khususnya warga Gaza yang selama ini terus mengalami pembantaian oleh Israel. Ini juga membuka peluang bagi negara-negara Eropa lainnya untuk mengikuti langkah Inggris dan Prancis dalam mengakui kedaulatan Palestina,” pungkasnya.
(Awaludin)