Mantan Menkopolhukam itu menilai, perdebatan soal perbedaan pemberian amnesti dan abolisi mungkin hanya bersifat teoritis. Mahfud menjelaskan, abolisi seperti yang diberikan kepada Tom, merupakan penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan atas seseorang. Sedangkan amnesti, seperti yang diberikan kepada Hasto, merupakan peniadaan akibat dari sebuah pemidanaan. Keduanya berarti pembebasan.
Mahfud menyampaikan, bahwa kini keduanya tinggal menunggu Keputusan Presiden. Setelah Presiden Prabowo mengirim surat dan disetujui DPR, maka Presiden akan mengeluarkan Keppres yang memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.
Ia berharap, Presiden Prabowo tetap bersemangat menjadikan Indonesia sebagai negara hukum yang sejati. Artinya, hukum harus dipandang sebagai hukum, dan tidak boleh dijadikan alat intervensi politik atau pesanan-pesanan yang bersifat politis.
“Dan itu tidak boleh diulangi lagi. Selamat untuk Mas Hasto Kristiyanto, selamat pula untuk Mas Tom Lembong, dan selamat kepada masyarakat sipil, para pembuat amicus curiae, dan para akademisi yang telah meneriakkan kebenaran,” pungkasnya.
(Awaludin)