Mahfud MD: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Buktikan Hukum Tak Boleh Jadi Alat Politik

Felldy Utama, Jurnalis
Jum'at 01 Agustus 2025 00:59 WIB
Pakar hukum tata negara Mahfud MD (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengomentari pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. 

Ia menilai, pemberian amnesti dan abolisi yang diusulkan Presiden dan disetujui DPR menjadi bukti bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat politik.

“Jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik—agar hukum ditegakkan sebagai hukum, bukan karena pesanan politik—sekarang memberi harapan baru kepada kita bahwa hukum akan mulai ditegakkan,” kata Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (31/07/2025).

Menurut Mahfud, jeritan hati masyarakat, opini publik, dan public common sense yang menyebut bahwa kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong sarat nuansa politik ternyata benar. Hal itu dibuktikan dengan pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong.

“Saudara Hasto Kristiyanto dan Saudara Tom Lembong, yang keduanya telah dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri, sekarang mendapat amnesti dan abolisi. Artinya, keduanya nanti harus dibebaskan,” ujarnya.

 

Mantan Menkopolhukam itu menilai, perdebatan soal perbedaan pemberian amnesti dan abolisi mungkin hanya bersifat teoritis. Mahfud menjelaskan, abolisi seperti yang diberikan kepada Tom, merupakan penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan atas seseorang. Sedangkan amnesti, seperti yang diberikan kepada Hasto, merupakan peniadaan akibat dari sebuah pemidanaan. Keduanya berarti pembebasan.

Mahfud menyampaikan, bahwa kini keduanya tinggal menunggu Keputusan Presiden. Setelah Presiden Prabowo mengirim surat dan disetujui DPR, maka Presiden akan mengeluarkan Keppres yang memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.

Ia berharap, Presiden Prabowo tetap bersemangat menjadikan Indonesia sebagai negara hukum yang sejati. Artinya, hukum harus dipandang sebagai hukum, dan tidak boleh dijadikan alat intervensi politik atau pesanan-pesanan yang bersifat politis.

“Dan itu tidak boleh diulangi lagi. Selamat untuk Mas Hasto Kristiyanto, selamat pula untuk Mas Tom Lembong, dan selamat kepada masyarakat sipil, para pembuat amicus curiae, dan para akademisi yang telah meneriakkan kebenaran,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya