Krisis Air Ancam Depok karena Ulah Sumur Bor Ilegal

Ali Mufid, Jurnalis
Jum'at 01 Agustus 2025 15:51 WIB
Puluhan truk tangki air tampak antre di kawasan Kelurahan Tapos dan Cimpaeun/Foto: Ali Mufid-Okezone
Share :

“Kami akan pastikan apakah kegiatan ini punya izin resmi atau tidak. Komisi C akan segera memanggil pihak terkait,” tegasnya.

Khoir juga mengingatkan bahwa eksploitasi air tanah secara berlebihan dan tanpa izin bisa menurunkan muka air tanah secara drastis. Jika tidak diawasi, kondisi ini berpotensi menimbulkan krisis air jangka panjang di wilayah Depok.

Sebagai catatan, pemanfaatan air tanah di Indonesia telah diatur melalui sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, dan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengusahaan Air Tanah

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk denda dan pencabutan izin usaha, serta berdampak buruk pada lingkungan hidup.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya