“Para pelaku memiliki peran berbeda. RR adalah pemilik rumah sekaligus pemilik barang bukti. IS berperan sebagai pengedar, dan FM bertugas sebagai kurir sekaligus penjaga rumah,” ujar Calvijn.
Dalam pemeriksaan awal, para tersangka mengaku menerima kiriman narkoba dari seseorang atas perintah HS, warga Aceh yang kini berdomisili di Thailand. Polisi menduga jaringan ini beroperasi lintas provinsi hingga internasional.
“Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba. Tidak ada tempat bagi para pelaku narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Kombes Calvijn.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas dan menangkap aktor-aktor utama di balik peredaran narkoba berskala besar ini.
 
(Fetra Hariandja)