Polda Sumut Sita 26 Kg Sabu dari Gudang Narkoba Jaringan Thailand

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Minggu 03 Agustus 2025 21:01 WIB
Tiga tersangka bandar narkoba jaringan internasional/Foto: Dok Polisi
Share :

MEDAN – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap keberadaan gudang penyimpanan narkotika jaringan internasional di kawasan Medan Labuhan, Kota Medan. Polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, termasuk 26 kilogram sabu dan hampir 40 ribu butir ekstasi.

Penggerebekan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Sekolah, Gang Padang, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Rumah tersebut diduga kuat menjadi lokasi transit narkoba berbagai jenis sebelum diedarkan ke sejumlah wilayah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas langsung menggerebek lokasi dan mengamankan empat pria.

“Tiga di antaranya merupakan pelaku utama, yakni RR (32), IS (45), dan FM (42). Satu orang lainnya, FA, turut diamankan setelah hasil tes urinenya positif narkoba,” kata Kombes Calvijn dalam keterangan resminya, Minggu (3/8/2025).

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari lokasi adalah sebanyak 26 kilogram sabu, sebagian besar dikemas dalam bungkus teh Cina merek GuanYinWang.

Kemudian, 2,4 kilogram ketamin, 39.650 butir ekstasi (setara 16,1 kilogram) dengan berbagai logo seperti Tesla, Rolex, dan Transformer, serta 150 cartridge vape liquid yang mengandung narkotika.

Polisi juga menyita 34 bungkus Happy Water yang mengandung dipentilon dan heroin, serta berbagai alat komunikasi dan wadah penyimpanan narkoba.

“Para pelaku memiliki peran berbeda. RR adalah pemilik rumah sekaligus pemilik barang bukti. IS berperan sebagai pengedar, dan FM bertugas sebagai kurir sekaligus penjaga rumah,” ujar Calvijn.

Dalam pemeriksaan awal, para tersangka mengaku menerima kiriman narkoba dari seseorang atas perintah HS, warga Aceh yang kini berdomisili di Thailand. Polisi menduga jaringan ini beroperasi lintas provinsi hingga internasional.

“Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba. Tidak ada tempat bagi para pelaku narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Kombes Calvijn.

Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas dan menangkap aktor-aktor utama di balik peredaran narkoba berskala besar ini.
 

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya