JAKARTA - Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menangapi soal polemik kediaman pribadi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah yang dijaga ketat Pasukan elite TNI.
Jenderal tempur Kostrad ini menegaskan, hal tersebut juga telah dilaksanakan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku dan merupakan bagian pengamanan terhadap pejabat di Kejagung.
"Penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk pengamanan terhadap pejabat Kejagung seperti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Kristomei saat dihubungi, Senin (4/8/2025).
Dia mengungkapkan aturan yang dimaksud yaitu peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi kejaksaan RI. Serta berdasarkan Nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023 yang masih berlaku.
Oleh karena itu, ditempatkannya prajurit TNI di rumah Febrie juga telah dilaksanakan sesuai prosedur. Pihaknya menegaskan bahwa prajurit yang berjaga tidak akan menghalangi proses penyelidikan yang tengah dilakukan Kejagung.
"Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum. TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku," ujarnya.
“TNI akan selalu berpegang pada prinsip profesional, netral, dan menjalin sinergi positif dengan lembaga lainnya,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )