"Red Notice sudah kita ajukan sambil melengkapi ketentuan-ketentuannya. Nantinya diagendakan dan dirapatkan oleh Interpol di sini. Setelah itu baru dikirim ke Lyon, Prancis. Ketika disetujui, penetapan Red Notice keluar. Maka seluruh Imigrasi di dunia, ketika dia masuk ke satu negara, akan langsung memproses karena sudah terdaftar Red Notice," jelasnya.
"Kami juga akan melakukan koordinasi dengan negara-negara tetangga yang diduga menjadi lokasi keberadaan yang bersangkutan, tentunya dengan mekanisme yang sesuai ketentuan serta tetap menghormati kedaulatan masing-masing negara," tutup Anang.
(Awaludin)