JAKARTA – Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa penyidik akan segera menetapkan Riza Chalid sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina. Penetapan DPO menjadi bagian penting dalam pengajuan Red Notice ke Interpol.
"Pemanggilan ketiga pada Senin kemarin, MRC tidak hadir, dan minggu depan penyidik akan mengambil langkah hukum, di antaranya penetapan DPO dan proses Red Notice yang sedang diproses bersama instansi terkait, karena ada tahapan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Menurut Anang, penetapan DPO terhadap Riza Chalid dilakukan karena yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Penyidik juga telah mengajukan Red Notice agar aktivitas keluar-masuk Riza Chalid ke suatu negara bisa terdeteksi.
"Untuk memperoleh Red Notice, ada tahapan yang harus dilalui. Salah satu persyaratannya adalah pemanggilan yang telah dilakukan sesuai aturan serta adanya penetapan sebagai DPO," tuturnya.
Ia menambahkan, selain memburu pelaku tindak pidana korupsi, penyidik juga tengah menelusuri aset-aset milik Riza Chalid. Upaya ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama negara-negara tetangga, termasuk untuk melacak keberadaan buronan tersebut.
"Red Notice sudah kita ajukan sambil melengkapi ketentuan-ketentuannya. Nantinya diagendakan dan dirapatkan oleh Interpol di sini. Setelah itu baru dikirim ke Lyon, Prancis. Ketika disetujui, penetapan Red Notice keluar. Maka seluruh Imigrasi di dunia, ketika dia masuk ke satu negara, akan langsung memproses karena sudah terdaftar Red Notice," jelasnya.
"Kami juga akan melakukan koordinasi dengan negara-negara tetangga yang diduga menjadi lokasi keberadaan yang bersangkutan, tentunya dengan mekanisme yang sesuai ketentuan serta tetap menghormati kedaulatan masing-masing negara," tutup Anang.
(Awaludin)