Dia mengingatkan dan menegaskan, TNI AD tidak mentolelir kepada tindakan yang menimbulkan kerugian personel dari kegiatan tradisi pembinaan. Adapun pembinaan harus dilakukan sesuai kaidah-kaidah yang bermanfaat untuk tugas prajurit di kesatuannya.
Wahyu memastikan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh. Terkait sanksinya nanti akan dilihat sesuai hasil pemeriksaan, peran, dan tindakan dari pelaku seperti apa.
"Proses hukum dan sanksi akan mengikuti, sudah ada aturannya, melihat dari hasil pemeriksaan apa peran dan tindakan pelaku," imbuhnya.
Diketahui seorang anggota TNI Angkatan Darat, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), meninggal dunia di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, Rabu (6/8/2025). Korban yang baru dua bulan mengabdi di militer ini diduga tewas akibat dianiaya oleh seniornya.