Prabowo Teken Perpres, Kopassus hingga Kopasgat Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 08 Agustus 2025 18:26 WIB
Presiden Prabowo Subianto (foto: Okezone)
Share :

Aturan mengenai Kohanudnas diatur dalam Pasal 55A ayat (1), (2), dan (3).
“Komando Pertahanan Udara Nasional bertugas menyelenggarakan pertahanan keamanan terpadu atas ruang udara nasional, secara mandiri maupun bekerja sama dengan Komando Utama Operasi (Kotama Ops) lainnya dalam rangka mewujudkan kedaulatan, keutuhan, serta kepentingan lain dari NKRI, dan melaksanakan siaga operasi untuk unsur-unsur pertahanan udara dalam jajarannya dalam rangka mendukung tugas pokok TNI,” demikian bunyi Pasal 55A ayat (1).

Sementara itu, Komando Operasi Udara Nasional, sebagaimana tertuang dalam Pasal 58 ayat (1), bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan matra udara sesuai dengan kebijakan Panglima, serta penegakan hukum dan pengamanan ruang udara nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari matra laut, nomenklatur Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) yang sebelumnya dipimpin oleh Komandan Lantamal berpangkat bintang satu, kini berubah menjadi Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral), yang dipimpin oleh perwira tinggi TNI AL berpangkat bintang dua. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 57 ayat (3) dan (4) Perpres No. 84/2025.

Selain itu, di lingkungan Mabes TNI dan jajaran pendukung kerja Panglima TNI, Presiden Prabowo juga menaikkan struktur pangkat pada beberapa jabatan. Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima, serta Asisten Operasi Panglima, yang sebelumnya diisi oleh perwira tinggi bintang dua, kini menjadi jabatan bintang tiga.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya