Polisi Tilang Rombongan Moge Terobos Jalur Transjakarta di Jakbar, Segini Dendanya!

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 08 Agustus 2025 07:28 WIB
Rombongan moga masuk Bus Transjakarta (Foto: Dok Depokfeed)
Share :

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyebutkan para pelanggar itu telah ditindak polisi lewat tilang elektronik atau ETLE.

Pengendara moge ini masing-masing akan dikenai denda Rp500 ribu sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Denda Rp500 ribu. (Pemotor melanggar) Pasal 28 Ayat (1)," ungkapnya.

Ia menambahkan mereka melanggar Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan marka jalan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya