KPK sebelumnya telah meningkatkan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Bahwa terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan," ungkap Asep.
Ia menjelaskan bahwa peningkatan status ke penyidikan menandakan KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.
"Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan," ucapnya.
Meski begitu, KPK baru menerbitkan sprindik umum (surat perintah penyidikan umum) yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Artinya, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
(Awaludin)