Nekat! ART di Bekasi Rekam Majikan Sedang Bugil

Nur Khabibi, Jurnalis
Sabtu 09 Agustus 2025 18:10 WIB
Pornografi (foto: Okezone)
Share :

Aksi perekaman ini dilakukan selama dua hari berturut-turut, yakni pada 14-15 Mei 2025. Rekaman tersebut kemudian diketahui oleh suami majikan yang sedang bekerja di luar kota melalui CCTV.

“Rekaman ini dikirim oleh pelaku ke pacarnya, saudara MFR, yang merupakan sekuriti, dengan alasan karena itu adalah permintaan dari pacarnya,” tambah Kusumo.

Lebih lanjut, DA melakukan aksi ini karena mendapat ancaman dari pacarnya, MFR, yang mengancam akan menyebarkan video pornografi DA ke keluarganya.

“Itu adalah ancaman dari pelaku, saudara MFR, kepada saudari DA yang juga merupakan pelaku perekaman tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pasangan kekasih tersebut disangkakan Pasal 35 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya