Oleh karena itu, pihaknya akan meminta pemeriksaan tersebut dilakukan setelah tanggal 17 Agustus 2025.
“Untuk kapan waktunya, memang di dalam surat nanti kami merekomendasikan atau memberikan saran agar sekiranya pemanggilan itu dilakukan penjadwalan ulang setidaknya setelah perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Jadi setelah 17 Agustus 2025,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )