Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun dan Dipecat TNI Terkait Kasus Sabung Ayam Tewaskan Polisi

Dede Febriansyah, Jurnalis
Senin 11 Agustus 2025 12:32 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Peltu Yun Heri Lubis/Foto: Dede Febriansyah-Okezone
Share :

Hal yang memberatkan putusan ini adalah akibat perbuatan terdakwa, tiga anggota polisi kehilangan nyawa saat menjalankan tugas. 

Sementara yang meringankan terdakwa antara lain bersikap kooperatif selama persidangan, jujur, menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum atau dikenai sanksi etik.

Peltu Lubis telah mengabdi sebagai prajurit TNI AD selama 27 tahun dan menerima beberapa tanda kehormatan yakni Satya Lencana Kesetiaan 16 Tahun dan Bintang Kartika Eka Paksi Nararya pada 2024.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya