Sebagaimana diketahui, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan yang disampaikan dalam sebuah demonstrasi. Pernyataan tersebut mengarah kepada Jusuf Kalla.
Dalam proses hukum, Silfester divonis penjara selama satu tahun oleh Pengadilan Negeri tingkat pertama pada 29 Oktober 2018. Silfester kemudian mengajukan upaya hukum, namun pada tingkat kasasi hukuman Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu diperberat menjadi satu tahun enam bulan.
Hingga tahun 2025 ini, putusan pidana tersebut belum dieksekusi. Dorongan untuk mengeksekusi putusan itu kembali mengemuka belakangan ini.
(Awaludin)