Truk Tinja Terjaring Buang Limbah Sembarangan, Pelaku Diancam Pidana dan Denda

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Selasa 12 Agustus 2025 09:59 WIB
Truk Tinja Terjaring Buang Limbah Sembarangan (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak tegas tiga truk pengangkut tinja, yang kedapatan membuang limbah domestik ke saluran drainase kota di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu 9 Agustus 2025. Salah satu truk tercatat milik perusahaan yang sudah tiga kali melakukan pelanggaran serupa.

Penindakan dilakukan oleh tim gabungan Subkelompok Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polres Jakarta Timur. Aksi ini melanggar Pasal 21 huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim mengatakan, penelusuran dilakukan sejak Sabtu 9 Agustus 2025 hingga Minggu 10 Agustus 2025 setelah adanya laporan viral di media.

“Senin pagi (11/8), satu kendaraan bernopol B 9043 TNA kami amankan. Dari keterangan sopir, terungkap lokasi dua armada lain yang terlibat, masing-masing B 9422 TFA dan B 9225 QA,” ujar Hugo di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Hugo menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, armada B 9043 TNA milik PT Putra Ogan Sejahtera pernah melakukan pelanggaran pada 18 Mei 2022 dan 21 November 2022. Dua armada lainnya adalah milik perorangan, yaitu B 9225 QA milik Dwi dan B 9422 TFA milik Alan.

 

Ia menegaskan, bahwa pembuangan limbah tinja secara sembarangan membahayakan kesehatan warga dan mencemari ekosistem.

“Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar. Semua limbah wajib dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur, Charles Siahaan, menekankan bahwa pelaku terancam pidana kurungan 10–60 hari atau denda Rp100 ribu–Rp20 juta. Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah dilakukan, dan kasus akan dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Kami ingin memberi efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya