Kejagung Sebut Mantan Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Cairkan Kredit Bank Pakai Invoice Fiktif

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 13 Agustus 2025 22:46 WIB
Mantan Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) TBK, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex. Ia berperan merekayasa pengajuan kredit kepada bank.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menambahkan bahwa Iwan sempat menandatangani surat permohonan pencairan kredit dengan bukti palsu.

"Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada tahun 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur yang diduga fiktif," ucap Nurcahyo dalam konferensi pers, Rabu (13/8/2025).

IKL juga menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex TBK kepada Bank Jateng pada tahun 2019. Permohonan itu ternyata telah dikondisikan oleh IKL.

"Yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja atau KMK dan investasi bisa diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng," katanya.

 

Dia juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada tahun 2020. Namun penggunaannya tidak sesuai dengan perjanjian dalam kesepakatan tersebut.

"Yang disadari peruntukannya tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang telah ditandatangani," tuturnya.

Adapun, kerugian keuangan negara dari pemberian kredit ini ditaksir mencapai Rp1.088.650.808.028 yang kini masih dalam proses penghitungan oleh BPK RI.

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Kedelapan tersangka tersebut adalah: AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023; kedua, BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan pada PT Bank DKI Jakarta tahun 2019 sampai dengan 2022.

 

Ketiga, PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015 sampai dengan 2021; keempat, JR selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 sampai dengan Maret 2025;

Kelima, BF selaku Senior Executive Vice President Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 sampai dengan 2023; keenam, SP selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014 sampai dengan 2023;

Ketujuh, PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2017 sampai dengan 2020; terakhir, SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2018 sampai dengan 2020.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya