"Aset-aset tersebut, baik berupa rekening, properti, kendaraan, maupun investasi tersembunyi, harus dijadikan target utama penegakan hukum," ucap Gilang.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memutuskan hukuman mati terhadap Kompol Satria Nanda, dalam sidang banding yang digelar di Tanjungpinang pada Selasa (5/8/2025).
Putusan ini memperberat vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Dalam pertimbangan hakim, Satria Nanda sebagai perwira menengah dan kepala satuan, dinilai tidak hanya gagal mencegah penyalahgunaan barang bukti narkoba, tetapi diduga kuat turut terlibat dalam praktik tersebut.
Satria Nanda juga tidak mengambil tindakan tegas terhadap sembilan anggota bawahannya yang kini telah dipecat dan sebelumnya divonis seumur hidup.
(Awaludin)