Perwira Polresta Barelang Divonis Mati Gegara Narkoba, DPR: Momentum Reformasi Internal Polri

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 14 Agustus 2025 13:43 WIB
Eks Kasatreskrim Polresta Barelang Divonis Mati Gegara Narkoba (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez menilai, vonis mati eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda dalam kasus narkoba, bisa menjadi monentum reformasi internal Polri. Menurutnya, vonis itu bukanlah panggung penegakan hukum belaka.

"Vonis ini harus menjadi momentum reformasi internal Polri, bukan sekadar panggung penegakan hukum," ujar Gilang, Kamis (14/8/2025).

Gilang menilai, potensi kasus serupa bakal terjadi bila akan masalah seperti lemahnya pengawasan internal dan potensi kolusi dibiarkan.

Oleh karena itu, Gilang mendorong Polri untuk memperkuat peran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta meningkatkan pengawasan eksternal yang melibatkan lembaga independen. 

"Langkah ini penting agar publik melihat bahwa penegakan hukum tidak hanya 'memotong ranting', tetapi benar-benar mencabut akar praktik mafia narkoba di tubuh kepolisian," tegas Gilang.

Gilang menilai, kasus yang menjerat Satria Nanda membuka babak baru dalam penanganan kejahatan narkotika di Indonesia. Menurutnya, kasus ini tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan kewenangan, tapi juga mengindikasikan adanya TPPU yang dilakukan melalui penggelapan barang bukti narkotika. 

“Maka negara harus memanfaatkan secara maksimal pasal-pasal TPPU untuk melacak, membekukan, dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan,” ungkapnya.

 

"Aset-aset tersebut, baik berupa rekening, properti, kendaraan, maupun investasi tersembunyi, harus dijadikan target utama penegakan hukum," ucap Gilang.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memutuskan hukuman mati terhadap Kompol Satria Nanda, dalam sidang banding yang digelar di Tanjungpinang pada Selasa (5/8/2025).

Putusan ini memperberat vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Dalam pertimbangan hakim, Satria Nanda sebagai perwira menengah dan kepala satuan, dinilai tidak hanya gagal mencegah penyalahgunaan barang bukti narkoba, tetapi diduga kuat turut terlibat dalam praktik tersebut.

Satria Nanda juga tidak mengambil tindakan tegas terhadap sembilan anggota bawahannya yang kini telah dipecat dan sebelumnya divonis seumur hidup.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya