KPK Sita Uang Rp2,4 Miliar Terkait OTT Dirut Inhutani V, Ini Penampakannya

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 14 Agustus 2025 17:11 WIB
Penampakan uang suap OTT Dirut Inhutani V (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Rabu (13/8/2025). Dari operasi senyap tersebut, KPK menetapkan Dirut Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai salah satu tersangka. 

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya mengamankan sembilan orang dari empat daerah yang berbeda, yakni Jakarta, Depok, Bekasi, dan Bogor. 

Selain mengamankan sembilan orang, Lembaga Antirasuah juga menyita uang tunai dalam bentuk dolar Singapura atau SGD. 

"Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD189.000 atau sekitar Rp2,4 miliar," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Kamis (14/8/2025). 

Selain itu, KPK juga menyita uang Rp8,5 juta dan dua mobil jenis Rubicon dan Pajero. Dua mobil mewah itu milik Dicky Yuana. 

Diketahui, Dirut Inhutani V ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain, yakni Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN) dan staf perizinan SB Grup, Aditya (ADT). 

"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya. 

Setelah diumumkan sebagai tersangka, ketiganya pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama. 

Atas perbuatannya, DJN dan ADT sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan DIC sebagai pihak penerima, dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya