Bersedia Utang Dibayar Pakai Ganja 1 Kg, Dua Pria Diringkus Polisi

Adi Haryanto, Jurnalis
Jum'at 15 Agustus 2025 19:25 WIB
Dua pengedar dan pemakai ganja diamankan karena menyimpan ganja seberat 1 kg dikediamannya. Foto/Adi Haryanto-Okezone
Share :

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, kedua pelaku telah menjalankan aksinya selama tiga bulan terakhir sebelum akhirnya diamankan polisi.

“Petugas menyita barang bukti ganja seberat 1 kilogram. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan dan sumber pemasok ganja kepada para tersangka,” tegasnya.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
 

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya