Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, kedua pelaku telah menjalankan aksinya selama tiga bulan terakhir sebelum akhirnya diamankan polisi.
“Petugas menyita barang bukti ganja seberat 1 kilogram. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan dan sumber pemasok ganja kepada para tersangka,” tegasnya.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
(Fetra Hariandja)