Bersedia Utang Dibayar Pakai Ganja 1 Kg, Dua Pria Diringkus Polisi

Adi Haryanto, Jurnalis
Jum'at 15 Agustus 2025 19:25 WIB
Dua pengedar dan pemakai ganja diamankan karena menyimpan ganja seberat 1 kg dikediamannya. Foto/Adi Haryanto-Okezone
Share :

CIMAHI – Dua pria asal Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan ganja seberat 1 kilogram. Ironisnya, ganja tersebut merupakan kompensasi dari utang senilai Rp5,5 juta yang belum dibayar seorang rekan mereka.

Kedua pelaku diketahui bernama Erik Cahyadi (EC) dan Fery Haryanto (FH). Mereka diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Cimahi di wilayah Lembang.

"Ganjanya dari temen yang punya utang Rp5,5 juta. Dia belum punya uang jadi bayar pakai ini ganja," ungkap tersangka FH kepada awak media di Mapolres Cimahi, Jumat (15/8/2025).

Selain menyimpan, FH juga menjual ganja tersebut dalam paket kecil untuk menutup kerugian. "Yang baru dijual sekitar 20 gram, satu paket Rp150 ribu. Tapi saya juga sempat pakai," tuturnya.

Sementara itu, tersangka Erik mengaku hanya menyimpan ganja tersebut atas permintaan FH. "Saya cuma dititipin, katanya nanti dikasih imbalan Rp500 ribu. Tapi belum sempat nerima, udah ketangkep duluan," ujar EC.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, kedua pelaku telah menjalankan aksinya selama tiga bulan terakhir sebelum akhirnya diamankan polisi.

“Petugas menyita barang bukti ganja seberat 1 kilogram. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan dan sumber pemasok ganja kepada para tersangka,” tegasnya.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
 

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya