Mobil Terseret Kereta Batara Kresna, Pengemudi Dilarikan ke Rumah Sakit

Vitriana D , Jurnalis
Sabtu 16 Agustus 2025 15:23 WIB
Kecelakaan antara Kereta Api (KA) Batara Kresna dan sebuah mobil Toyota Agya/Foto: Istimewa
Share :

WONOGIRI – Kecelakaan antara Kereta Api (KA) Batara Kresna dan sebuah mobil Toyota Agya terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Gemantar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pada Sabtu (16/8/2025).

Insiden tersebut menyebabkan mobil dengan nomor polisi T 1759 GP mengalami kerusakan parah. Diketahui, kecelakaan terjadi sekitar pukul 10.58 WIB ketika KA Batara Kresna melaju dari Stasiun Purwosari menuju Stasiun Wonogiri.

"Sesampainya di petak jalan antara Stasiun Pasarnguter–Stasiun Wonogiri kilometer 26+0, tiba-tiba muncul mobil yang menyeberang perlintasan hingga tertemper oleh KA Batara Kresna," ungkap Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih dalam siaran persnya.

Mobil dilaporkan terseret beberapa meter sebelum akhirnya berhenti di atas selokan. Bagian depan dan sisi kanan mobil tampak ringsek berat. Sementara itu, KA Batara Kresna sempat berhenti di sekitar lokasi untuk pengecekan kondisi rangkaian.

"Iya, kereta sempat berhenti untuk pemeriksaan rangkaian. Hasil pemeriksaan menunjukkan KA dalam kondisi aman dan layak jalan, sehingga perjalanan dilanjutkan kembali sekitar pukul 11.46 WIB," jelas Feni.

Korban dalam mobil tersebut langsung dievakuasi dan dilarikan ke dua rumah sakit terdekat, yakni RS PKU Muhammadiyah Wonogiri dan RSUD Wonogiri, untuk penanganan medis lebih lanjut.

KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang atas keterlambatan dan mengucapkan terima kasih atas kesabaran serta kepercayaan pelanggan terhadap layanan KA.

"KAI sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap tidak terjadi lagi di kemudian hari demi keselamatan bersama," kata Feni.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, khususnya saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. Pelanggaran di perlintasan sebidang, baik dijaga maupun tidak, merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya