JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto buka suara terkait bebas bersyarat mantan ketua DPR Setya Novanto. Setya Novanto sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan bebas bersyarat berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).
Demikian diutarakan Menteri Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).
“Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,”ujarnya.
Dikatakannya, Setya Novanto juga sudah membayar denda. Dia menyebut Novanto bebas bersyarat setelah putusan PK yang diketok Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Novanto dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.
“Denda subsidier sudah dibayar. Putusan PK kan kalau ngga salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” pungkasnya.
Setya Novanto keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Sabtu (16/8). Terpidana kasus Korupsi E-KTP itu bebas bersyarat jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI.