Nilai Propaganda Gugatan CMNP Terhadap Hary Tanoe di Medsos Ada Konsekuensi Hukum, Hotman: Jelas Ini Sudah Pencemaran Nama Baik

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 19 Agustus 2025 13:40 WIB
Kuasa hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea (kiri) dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (kanan) dalam program Dialog Spesial iNews. (Foto: Okezone/Aldhi Chandra).
Share :

Terlepas dari itu, Hotman menilai, konten propaganda yang menyudutkan kliennya telah memenuhi unsur fitmah dan pencemaran nama baik. Apalagi, kata dia, Hary Tanoe dituding telah memalsukan NCD yang diterbitkan ke CMNP.

"Tapi yang jelas itu udah pencemaran nama baik. Masa dibilang Hary Tanoe memalsukan dan juga menerbitkan deposito bodong. Bahkan dibilang lagi Hary Tanoe sebagai pemilik lagi. Udah pemilik daripada sertifikat ini, deposito ini," ungkap Hotman.

"Sudah terang-terangan di dalam berkas pengadilan, dia (CMNP) membeli deposito ini dari Unibank. Dia bayar ke Unibank. Kenapa dia sekarang ke Hary Tanoe menuduh sebagai pemilik itu sertifikat deposito, padahal CMNP bayar ke Unibank. Jadi, itu sudah ngaco," pungkasnya.

Demi menjunjung prinsip keseimbangan, iNews Media Group telah berkirim surat permohonan wawancara kepada CMNP. Surat telah diterima, namun hingga kini belum diberi kesempatan wawancara.

(Zen Teguh)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya