Nilai Propaganda Gugatan CMNP Terhadap Hary Tanoe di Medsos Ada Konsekuensi Hukum, Hotman: Jelas Ini Sudah Pencemaran Nama Baik

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 19 Agustus 2025 13:40 WIB
Kuasa hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea (kiri) dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (kanan) dalam program Dialog Spesial iNews. (Foto: Okezone/Aldhi Chandra).
Share :

JAKARTA - Kuasa hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea menegaskan, propaganda terkait gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo yang marak ditemukan di sosial media (sosmed), memiliki konsekuensi hukum. Pasalnya, kata dia, sejumlah konten di dunia maya itu telah masuk kategori fitnah dan pencemaran nama baik.

Hal itu diungkapkan Hotman dalam program Dialog Spesial yang ditayangkan oleh iNews Tv. Ia berkata, pihaknya telah menemukan sejumlah konten propaganda yang berkaitan dengan gugatan CMNP di sosial media. 

"Dan dibuat sangat profesional. Berarti pendanaannya hebat itu, untuk buat video memfitnah Hary Tanoe," ujar Hotman.

Untuk itu, Hotman menyatakan, akan ada konsekuensi hukum terhadap konten propaganda yang menuyudutkan Hary Tanoe. Namun, ia tak mengetahui pasti "otak" dibalik penyebar propaganda terhadap Hary Tanoe di sosial media.

"Ya, punya konsekuensi hukum. Cuma siapa yang punya akun ini, itu yang jadi masalah. Karena, saya nggak tahu dari teknik penyelidikan, bisa diketahui nggak, ada orang, siapa yang bisa," katanya.

Terlepas dari itu, Hotman menilai, konten propaganda yang menyudutkan kliennya telah memenuhi unsur fitmah dan pencemaran nama baik. Apalagi, kata dia, Hary Tanoe dituding telah memalsukan NCD yang diterbitkan ke CMNP.

"Tapi yang jelas itu udah pencemaran nama baik. Masa dibilang Hary Tanoe memalsukan dan juga menerbitkan deposito bodong. Bahkan dibilang lagi Hary Tanoe sebagai pemilik lagi. Udah pemilik daripada sertifikat ini, deposito ini," ungkap Hotman.

"Sudah terang-terangan di dalam berkas pengadilan, dia (CMNP) membeli deposito ini dari Unibank. Dia bayar ke Unibank. Kenapa dia sekarang ke Hary Tanoe menuduh sebagai pemilik itu sertifikat deposito, padahal CMNP bayar ke Unibank. Jadi, itu sudah ngaco," pungkasnya.

Demi menjunjung prinsip keseimbangan, iNews Media Group telah berkirim surat permohonan wawancara kepada CMNP. Surat telah diterima, namun hingga kini belum diberi kesempatan wawancara.

(Zen Teguh)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya