JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan Silfester Matutina wajib hadir langsung, dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ke pengadilan. Pasalnya, Silfester tidak sedang berada dalam tahanan.
"Terkait permohonan PK, maka sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 dan beberapa rumusan dari hasil pleno di Mahkamah Agung, pengaju atau pemohon PK harus hadir di persidangan," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).
Menurutnya, Silfester Matutina tidak bisa diwakilkan dan wajib hadir sendiri dalam persidangan. Berbeda halnya jika Silfester sudah berada di lembaga pemasyarakatan.
"Adalah berbeda kalau yang bersangkutan sudah berada di lembaga pemasyarakatan, sehingga bisa dilakukan oleh kuasa hukumnya. Jadi, dalam hal ini pemohon harus hadir sendiri di persidangan," katanya.
Sebelumnya, tim hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur, menilai sidang PK yang bakal dijalani Silfester Matutina menjadi momen terbaik bagi Kejari Jakarta Selatan untuk mengeksekusi atau menangkapnya dalam kasus fitnah terhadap Wapres RI ke-10, Jusuf Kalla. Sebab, Silfester dipastikan harus hadir dalam sidang PK tersebut sesuai Pasal 265 KUHAP Ayat 2 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012, yang mewajibkan pemohon PK hadir.
"Ini tentang marwah, tentang moralitas aparat penegak hukum yang hari ini kami pertanyakan. Jadi besok, menurut kami, itulah momentum terbaik bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi Saudara Silfester," ujarnya.
(Awaludin)