Sebelumnya, tim hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur, menilai sidang PK yang bakal dijalani Silfester Matutina menjadi momen terbaik bagi Kejari Jakarta Selatan untuk mengeksekusi atau menangkapnya dalam kasus fitnah terhadap Wapres RI ke-10, Jusuf Kalla. Sebab, Silfester dipastikan harus hadir dalam sidang PK tersebut sesuai Pasal 265 KUHAP Ayat 2 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012, yang mewajibkan pemohon PK hadir.
"Ini tentang marwah, tentang moralitas aparat penegak hukum yang hari ini kami pertanyakan. Jadi besok, menurut kami, itulah momentum terbaik bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi Saudara Silfester," ujarnya.
(Awaludin)