Pemilik Lahan Terbakar 181 Hektare di Jambi Akhirnya Memenuhi Pemeriksaan Polisi

Azhari Sultan, Jurnalis
Rabu 20 Agustus 2025 08:55 WIB
Kebakaran 181 hektare hutan di Kabupaten Muarojambi/Foto: istimewa
Share :

JAMBI – Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 181 hektare di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, mulai menemukan titik terang. Pemilik sebagian besar lahan, berinisial E, yang sebelumnya mangkir dari panggilan, akhirnya memenuhi pemeriksaan penyidik.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi dan ahli untuk melengkapi alat bukti. “Masih pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Kami upayakan secepatnya mengumpulkan alat buktinya,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Penyidik berhati-hati menangani kasus ini karena menyangkut lahan gambut yang rentan terbakar dan berdampak luas terhadap warga sekitar.

“Kami kumpulkan dulu semua bukti. Setelah itu akan digelar perkara untuk menentukan tersangka,” jelasnya.

Kehadiran pemilik lahan dinilai sebagai langkah penting. “Edi, pemilik lahan, sudah hadir dan telah kami klarifikasi. Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan gelar perkara setelah alat bukti mencukupi,” tambah Hadi.

Kebakaran di Desa Gambut Jaya terjadi beberapa pekan lalu dan melalap lahan seluas 181 hektare. Kondisi gambut membuat api sulit dipadamkan dan memperparah situasi.

Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, dan relawan masyarakat dikerahkan ke lokasi. Dengan peralatan terbatas, mereka berjibaku selama lebih dari sepekan. Helikopter water bombing juga beberapa kali diturunkan untuk mengendalikan api.

Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani kasus karhutla secara serius, mengingat kejadian serupa terus berulang setiap tahun di wilayah Jambi.

Selain memeriksa pemilik lahan, penyidik juga membuka peluang untuk memanggil pihak lain yang diduga terlibat. “Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan kami mintai keterangan. Semua masih kami dalami,” kata Hadi.

Diketahui, Edi telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Jambi pada Kamis, 14 Agustus 2025 lalu.

Dengan penyidikan yang semakin intensif, publik menanti langkah tegas kepolisian. Kasus karhutla bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga menyangkut keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat luas.
 

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya