"Dan itu tidak pernah disampaikan. Kita semua tidak tahu. Dan posisi dari ijazah itu sekarang ada di Mabes. Ada di Mabes dan sedang atau sudah dilakukan uji forensik. Nah, tentu saja saya langsung tanya, loh kok tidak ada pengumuman apa pun di media massa dan tidak ada rilis dari Polda Metro Jaya bahwa ijazah itu sudah tidak ada di sini dan sudah dibawa ke Mabes," jelasnya.
Ia menerangkan seharusnya Polda Metro Jaya menyampaikan secara transparan mengenai keberadaan ijazah tersebut. Padahal, pasal-pasal yang dituduhkan terhadap para terlapor dalam kasus itu memiliki relevansi kuat dengan kehadiran dokumen tersebut.
"Kalau ijazah ini tidak hadir, ya untuk apa saya jawab? Karena kan jadi tidak nyambung, ya. Itu penjelasan saya ya. Jadi ini, teman-teman media, supaya digaungkan ya bahwa ijazah itu ternyata posisinya sudah tidak di Polda Metro Jaya lagi. Katanya di Bareskrim, di Mabes, ya sudah kita cari tahu di sana, sudah sampai sejauh mana," paparnya.
Dokter Tifa menambahkan, meskipun demikian, ia tetap memberikan jawaban terhadap 79 pertanyaan yang disampaikan polisi selama pemeriksaan. Selain itu, ia memutuskan untuk tidak menandatangani sumpah yang disodorkan polisi, karena menurutnya secara hukum ia berhak menolak.
"Sumpah itu, karena memang tadi isi sumpahnya, saya juga kan didampingi para kuasa hukum saya ya. Jadi isi sumpah itu agak riskan bagi saya untuk saya tanda tangani. Dan secara undang-undang, saya boleh untuk tidak menandatangani sumpah tersebut," katanya.
(Arief Setyadi )