Polres Serang Tetapkan Empat Tersangka Pengeroyokan Staf KLH dan Wartawan, Dua Oknum Brimob

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 22 Agustus 2025 14:48 WIB
Situasi saat terjadinya pengeroyokan/Foto: Istimewa
Share :

JAKARTA – Polres Serang menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan wartawan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di sebuah pabrik di kawasan Jawilan, Kabupaten Serang. Dua dari tersangka tersebut merupakan oknum anggota Brimob.

Keempat tersangka adalah KA dan BA, yang merupakan petugas keamanan pabrik, serta dua oknum Brimob berinisial TG dan TR.

“Empat yang diamankan sudah menjadi tersangka dan ditahan,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat dihubungi Okezone, Jumat (22/8/2025).

Condro menerangkan bahwa penanganan terhadap dua oknum Brimob dilakukan oleh Polda Banten. “Terkait pelaku oknum Brimob, sementara yang menangani Polda, jadi kami fokus pada yang sipil,” ujarnya.

Kapolres menegaskan bahwa masih ada empat orang terduga pelaku lainnya yang sedang dalam pengejaran. Pihaknya pun saat ini masih mendalami kasus tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya