JAKARTA – Komisi VIII DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, untuk dibawa ke rapat Paripurna DPR guna disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja Komisi VIII DPR terkait Pembicaraan Tingkat I bersama Panitia Kerja (Panja) RUU Haji dan Umrah, Senin (25/8/2025).
“Apakah dapat diterima dan disetujui Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?” tanya Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang. Pertanyaan itu langsung dijawab dengan seruan “setuju” oleh seluruh peserta rapat.
Seluruh fraksi di DPR menyatakan sepakat, demikian juga dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.