Beberapa poin dalam RUU ini sempat menjadi perhatian Panja Komisi VIII DPR, antara lain:
1. Tim Petugas Haji Daerah (TPHD)
Panja sepakat tidak menghapus TPHD. Hanya saja, kuotanya akan dikurangi dan dibatasi agar tidak lagi mengambil jatah dari kuota haji reguler.
“Jadi jangan ada anggapan kuota haji daerah dihapus, tidak, hanya dibatasi,” tegas Marwan.
2. Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU)
KBIHU tetap dipertahankan. Panja menekankan agar KBIHU mengelola jamaah sesuai aturan Arab Saudi, yakni jamaah dalam satu kloter tidak boleh tercampur dengan jamaah lain di luar sistem siskohat.
3. Pembagian Kuota Jamaah Haji
RUU menetapkan porsi kuota jamaah haji khusus sebesar 8%, sementara jamaah haji reguler mendapat 92% dari total kuota yang diberikan.
(Awaludin)