Tok! Komisi VIII DPR Sepakat RUU Haji dan Umrah Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 25 Agustus 2025 11:43 WIB
Komisi VIII DPR Sepakat RUU Haji dan Umrah Dibawa ke Paripurna (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi VIII DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, untuk dibawa ke rapat Paripurna DPR guna disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja Komisi VIII DPR terkait Pembicaraan Tingkat I bersama Panitia Kerja (Panja) RUU Haji dan Umrah, Senin (25/8/2025).

“Apakah dapat diterima dan disetujui Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?” tanya Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang. Pertanyaan itu langsung dijawab dengan seruan “setuju” oleh seluruh peserta rapat.

Seluruh fraksi di DPR menyatakan sepakat, demikian juga dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

 

Beberapa poin dalam RUU ini sempat menjadi perhatian Panja Komisi VIII DPR, antara lain:

1. Tim Petugas Haji Daerah (TPHD)

Panja sepakat tidak menghapus TPHD. Hanya saja, kuotanya akan dikurangi dan dibatasi agar tidak lagi mengambil jatah dari kuota haji reguler.

“Jadi jangan ada anggapan kuota haji daerah dihapus, tidak, hanya dibatasi,” tegas Marwan.

2. Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU)

KBIHU tetap dipertahankan. Panja menekankan agar KBIHU mengelola jamaah sesuai aturan Arab Saudi, yakni jamaah dalam satu kloter tidak boleh tercampur dengan jamaah lain di luar sistem siskohat.

3. Pembagian Kuota Jamaah Haji

RUU menetapkan porsi kuota jamaah haji khusus sebesar 8%, sementara jamaah haji reguler mendapat 92% dari total kuota yang diberikan.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya